Kerusakan Kualitas Air Akibat Kegiatan Pertambangan Batu Bara di Provinsi Kalimantan Selatan
Abstrak
Aktivitas penambangan batubara yang intensif di
Provinsi Kalimantan Selatan telah mengakibatkan kerusakan lingkungan terutama
rusaknya kualitas air. Hal ini disebabkan oleh perusahaan tambang yang membuang
limbah beracun ke sungai dan melanggar standar nasional pengelolaan air limbah
pertambangan akibatnya kurang lebih 45% dari sungai yang ada di kawasan ini
beresiko terkena pencemaran air dari aktivitas pertambangan. Masalah utama yang
timbul pada wilayah bekas tambang adalah perubahan lingkungan. Perubahan
kimiawi terutama berdampak terhadap air tanah dan air permukaan, berlanjut
secara fisik perubahan morfologi dan topografi lahan. Lebih jauh lagi adalah
perubahan iklim mikro yang disebabkan perubahan kecepatan angin, gangguan
habitat biologi berupa flora dan fauna, serta penurunan produktivitas tanah
dengan akibat menjadi tandus atau gundul. Perusahaan-perusahaan
tambang batubara saat ini dibiarkan melanggar hak masyarakat atas air bersih
dan membahayakan kesehtan dan masa depan masyarakat Kalimantan Selatan. Di
dalam tulisan ini terdapat 22 dari 29 sampel air yang diambil dari lima konsesi
tambang batubara di Provinsi Kalimantan Selatan ditemukan kadar pHnya sangat
rendah jauh di bawah standar jika dibandingkan dengan regulasi untuk buangan
limbah batubara.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sejak beberapa tahun terakhir yaitu antara tahun
2000 - 2009 terjadi ekspansi besar-besaran batubara seiring dengan
desentralisasi, Indonesia membangun sektor dengan laju paling cepat di seluruh
dunia dengan produksi batubara meningkat hingga 460 % sejak tahun 2000 (Bankwatch.2013).
Indonesia hanya menguasai 3% cadangan batubara dunia, tetapi perusahaan yang
beroperasi di sini telah mengeksploitasinya secepat mungkin. Selama dekade
terakhir, produksi telah menggelembung, mencapai lebih dari 450 juta ton pada
tahun 2012. Sebagian besar batubara yang dihasilkan dari tambang-tambang
Indonesia diekspor ke Cina dan negara-negara Asia lainnya, sementara konsumsi
batubara dalam negeri masih relatif datar
Pada tahun 2011, Indonesia mengalahkan Australia sebagai eksportir
batubara terbesar di dunia (U.S Energy Information Administration.2011).
Provinsi Kalimantan Selatan secara geografis,
terletak di antara 114 19' 13'' - 116 33' 28'' Bujur Timur dan 1 21' 49'' – 4
10' 14'' Lintang Selatan. Berdasarkan
letak tersebut, luas wilayah Provinsi Kalimantan Selatan hanya 6,98 persen dari
luas Pulau Kalimantan secara keseluruhan. Luas wilayah Provinsi Kalimantan
Selatan adalah 37.530,52 Km2, Dari sisi demografi, jumlah penduduk Provinsi Kalsel pada tahun 2010
sebanyak 3.626.616 jiwa. Pertambangan sendiri merupakan produk domestik yang
paling besar di Kalimantan Selatan yaitu sebesar 24,42% (Kementerian
Keuangan.2012). Produksi tambang di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2011
menghasilkan batubara sebanyak 141,8 juta ton, Kabupaten tanah Bumbu merupakan
daerah dengan produksi batubara terbesar. Pada tahun 2011, lebih dari 30%
batubara Indonesia dihasilkan oleh 14 perusahaan batubara terbesar di
Kalimantan Selatan 118 141,8 juta ton dari total produksi nasional 353 juta
ton. Pada tahun 2008 ada 26 izin tambang dari pemerintah pusat dan 430 izin
tambang dari pemerintah daerah di Kalimantan selatan (Lucareli B.2010). Konsesi
pertambangan resmi (tidak termasuk konsesi ilegal) mencakup sekitar 1 juta
hektar dari total kawasan Kalimantan Selatan seluas 3,7 hektar.
1.2 Maksud dan Tujuan
Kajian ini merupakan studi literatur mengenai
dampak kerusakan lingkungan dari aktivitas penambangan batubara. Secara umum kajian
ini bertujuan untuk memaparkan mengenai besarnya efek negatif dari aktivitas
penambangan batubara terhadap lingkungan terutama terhadap kualitas air. Makalah ini juga bertujuan untuk mengeksplorasi dan menjelaskan
kejadian dilepaskannya bahan berbahaya ke lingkungan oleh korporasi penambangan
batubara.
1.3
Lokasi daerah penelitian
Kajian zonasi potensi tambang dalam dilakukan di
propinsi Kalimantan Selatan sebagai daerah kedua penghasil batubara terbesar di
Indonesia (Gambar 1). Daerah kajian dibatasi oleh 114 19' 13'' - 116 33' 28''
Bujur Timur dan 1 21' 49'' – 4 10' 14'' Lintang Selatan .
Gambar 1. Peta Provinsi Kalimantan Selatan (sumber
:Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan)
1.4 Metoda
Dan Sistematika Pekerjaan
BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Kegiatan
Pertambangan Batubara Dan Aspek Lingkungan
Kegiatan pertambangan merupakan kegiatan usaha
yang kompleks dan sangat rumit, sarat risiko, merupakan kegiatan usaha jangka panjang,
melibatkan teknologi tinggi, padat modal, dan aturan regulasi yang dikeluarkan
dari beberapa sektor. Selain itu, kegiatan pertambangan mempunyai daya ubah
lingkungan yang besar, sehingga memerlukan perencanaan total yang matang sejak
tahap awal sampai pasca tambang. Pada saat membuka tambang, sudah harus difahami
bagaimana menutup tambang. Rehabilitasi/reklamasi tambang bersifat progresif, sesuai
rencana tata guna lahan pasca tambang Tahapan kegiatan perencanaan tambang meliputi
penaksiran sumberdaya dan cadangan, perancangan batas penambangan
(final/ultimate pit limit), pentahapan tambang, penjadwalan produksi tambang,
perancangan tempat penimbunan (waste dump design), perhitungan kebutuhan alat
dan tenaga kerja, perhitungan biaya modal dan biaya operasi, evaluasi
finansial, analisis dampak lingkungan, tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate
Social Responsibility) termasuk pengembangan masyarakat (Community Development)
serta Penutupan tambang. Perencanaan tambang, sejak awal sudah melakukan upaya
yang sistematis untuk mengantisipasi perlindungan lingkungan dan pengembangan
pegawai dan masyarakat sekitar tambang (Arif, 2007).
Kegiatan pertambangan pada umumnya memiliki tahap-tahap
kegiatan sebagai berikut :
·
Eksplorasi
·
Ekstraksi dan
pembuangan limbah batuan
·
Pengolahan batubara
dan operasional pabrik pengolahan
·
Penampungan
tailing, pengolahan dan pembuangannya
·
Pembangunan
infrastuktur, jalan akses dan sumber energi
·
Pembangunan kamp
kerja dan kawasan pemukiman
Pengaruh pertambangan pada aspek lingkungan
terutama berasal dari tahapan ekstraksi dan pembuangan limbah batuan, dan
pengolahan batubara serta operasional pabrik pengolahan.
2.2 Ekstraksi dan Pembuangan Limbah
Diperkirakan lebih dari 2/3 kegiatan ekstraksi bahan
mineral di dunia dilakukan dengan pertambangan terbuka. Teknik tambang terbuka
biasanya dilakukan dengan open-pit mining, strip mining, dan quarrying,
tergantung pada bentuk geometris tambang dan bahan yang digali. Ekstraksi bahan
mineral dengan tambang terbuka sering menyebabkan terpotongnya puncak gunung
dan menimbulkan lubang yang besar. Salah satu teknik tambang terbuka adalah
metode strip mining (tambang
bidang). Dengan menggunakan alat pengeruk, penggalian dilakukan pada suatu
bidang galian yang sempit untuk mengambil mineral. Setelah mineral diambil,
dibuat bidang galian baru di dekat lokasi galian yang lama. Batuan limbah yang
dihasilkan digunakan untuk menutup lubang yang dihasilkan oleh galian sebelumnya.
Teknik tambang seperti ini biasanya digunakan untuk menggali deposit batubara
yang tipis dan datar yang terletak didekat permukaan tanah. Teknik penambangan quarrying bertujuan untuk mengambil batuan ornamen, dan bahan
bangunan seperti pasir, kerikil, bahan industry semen, serta batuan urugan
jalan. Untuk pengambilan batuan ornamen diperlukan teknik khusus agar blok-blok
batuan ornamen yang diambil mempunyai ukuran, bentuk dan kualitas tertentu.
Sedangkan untuk pengambilan bahan bangunan tidak memerlukan teknik yang khusus.
Teknik yang digunakan serupa dengan teknik tambang terbuka. Tambang bawah tanah
digunakan jika zona mineralisasi terletak jauh di bawah permukaan tanah
sehingga jika digunakan cara tambang terbuka jumlah batuan penutup yang harus
dipindahkan terlalu besar. Produktifitas tambang bawah tanah 5 sampai 50 kali
lebih rendah dibanding tambang terbuka, karena ukuran alat yang digunakan lebih
kecil dan akses ke dalam lubang tambang lebih terbatas. Kegiatan ekstraksi
menghasilkan limbah/waste dalam jumlah yang sangat banyak.
Total waste
yang diproduksi dapat bervariasi antara 10 % sampai
sekitar 99,99 % dari total bahan yang ditambang. Limbah utama yang dihasilkan
adalah batuan penutup dan limbah batuan. Batuan penutup (overburden) dan limbah batuan adalah lapisan batuan yang tidak/miskin
mengandung mineral ekonomi, yang menutupi atau berada di antara zona
mineralisasi atau batuan yang mengandung mineral dengan kadar rendah sehingga
tidak ekonomis untuk diolah. Penutup umumnya terdiri dari tanah permukaan dan
vegetasi sedangkan batuan limbah meliputi batuan yang dipindahkan pada saat
pembuatan terowongan, pembukaan dan eksploitasi singkapan bijih serta batuan
yang berada bersamaan dengan singkapan bijih. Hal-hal pokok yang perlu
mendapatkan perhatian pada kegiatan ekstraksi dan pembuangan limbah/waste agar sejalan dengan upaya reklamasi adalah :
·
Luas dan kedalaman zona
mineralisasi
·
Jumlah batuan yang akan
ditambang dan yang akan dibuang yang akan menentukan lokasi dan desain
penempatan limbah batuan.
·
Kemungkinan sifat racun
limbah batuan
·
Potensi terjadinya air
asam tambang
·
Dampak terhadap
kesehatan dan keselamatan yang berkaitan dengan kegiatan transportasi,
penyimpanan dan penggunaan bahan peledak dan bahan kimia racun, bahan radio
aktif di kawasan penambangan dan gangguan pernapasan akibat pengaruh debu.
·
Sifat-sifat geoteknik
batuan dan kemungkinan untuk penggunaannya untuk konstruksi sipil (seperti
untuk landscaping, dam tailing, atau
lapisan lempung untuk pelapis tempat pembuangan tailing).
·
Pengelolaan
(penampungan, pengendalian dan pembuangan) lumpur (untuk pembuangan overburden yang berasal dari system penambangan dredging dan semprot).
·
Kerusakan bentang lahan
dan keruntuhan akibat penambangan bawah tanah.
·
Terlepasnya gas methan
dari tambang batubara bawah tanah.
2.3 Kerusakan Air
Akibat Tambang Batu Bara
Di berbagai Negara, para ilmuwan telah membuktikan bahwa
tambang batu bara menyebabkan polusi air. Secara umum dampak dari air asam
tambang (Acid Mine drainage) terutama dari tambang-tambang yang ditinggalkan,
terasa ratusan bahkan ribuan kilometer sungai secara global meliputi :
·
Kontaminasi air minum
·
Kontaminasi suplai air
industry
·
Membunuh atau mengganggu
pertumbuhan dan reproduksi flora dan fauna air
·
Membatasi fungsi sungai
dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari
·
Menurunkan hasil panen
pertanian
·
Menurunkan hasil panen
perikanan
·
Penurunan nilai
lahan/[roperti yang berada di sekitar badan air yang tercemar asam tambang.
Air asam tambang terbentuk akibat terpaparnya bebatuan
alami saat proses pembukaan tambang. Air asam terbentuk saat mineral sulfide
teroksidasi dan bercampur dengan air. Kualitas air semakin menurun saat
logam-logam berbahaya terlarut di dalamnya dan bebatuan sekitar (Katoris &
Kumar.2013)
BAB 3
HASIL DAN PEMBAHASAN
3.1. Data
Pencemaran Air limbah dan air permukaan
Berdasarkan data yang didapatkan dari hasil penelitian
greenpeace terdapat Sebanyak 29 sampel air limbah dan air permukaan. Sampel
tersebut daiambil pada bulan Juli - Agustus tahun 2014. Sampel terdiri dari 27 air limbah, 1 sungai kecil dan 1
kolam sumber air. Deskripsi sampel dan juga koordinat titik sampel dapat dilihat pada tabel di lembar lampiran.
Gambar
2. Peta daerah potensial terkena pencemaran air di Provinsi Kalimantan Selatan
(sumber : greenpeace .2014)
3.2 Hasil Analisi Sampel
Secara umum sebagian besar sampel telah melampaui nilai
pembanding yaitu batas baku mutu yang ditetapkan pemerintah untuk buangan
limbah batu bara, dikarenakan tinggainya kadar besi, mangan dan keasaman yang tinggi
(pH dibawah 6):
·
22 sampel memiliki pH di
bawah 6 , dengan rentang derajat keasaman (pH) antara 4,66 9ID 14007) sampai
dengan dan terendah 2,32 (ID 14029). Pada perairan dengan keasaman rendah,
ikan, tanaman dan biota lain kesulitan untuk berkembang biak dan bertahan
hidup.
·
17 sampel melewati baku
mutu pembanding logam berat Mangan, yaitu pada angka 5,35 mg/l sampai dengan
40,2 mg?l, dengan konstentrasi tertinggi mencapai 10 kali lipat melampaui baku
mutu buang limbah batu bara (ID 14029)
·
7 sampel melewati baku
mutu pembanding untuk logam besi yaitu pada angka 9,74 mg/l sampai dengan 280
mg/l, dengan konsentrasi tertinggi mencapai 40 kali lipat (ID 14015)
·
Tidak ada batas maksimus
(baku mutu limbah batu bara) yang ditetapkan untuk logam lainnya di Indonesia,
namun penting untuk diketahui ditemukannya juga berbagai logam berat seperti
Nikel (N) , tembaga (Cu), Zinc (Zn), Alumunium (Al), Arsenik (Ar), Kromium (cr)
kobalt (Co), Mercuri (Hg) dan Vanadium (Vn). Meski tidak teratur oleh
pemerintah , banyak biota air yang sensitive terhadap logam berat, misalnya
tembaga (Cu), terutama dalam bentuk terlarut. Bentuk terlarut menyebabkan logam
ini lebih mudah diserap tubuh mahluk hidup dan merupakan racun bagi berbagai
biota akuatik, bahkan dalam keonsentrasi rendah.
·
Studi literatur
menunjukan, kandungan besi tinggi dapat membahayakan kesehatan manusia, bahkan
bersifat racun. Akumulasi yang berlebihan dalam jangka panjang dapat merusak
hati , jantung, pancreas, pencernaan dan kelenjar endokrin. Sementara untuk
logam berat Mangan, paparan melalui jalur kulit dalam jangka panjang dapat
menyebabkan gangguan koordinasi, tremor dan tumor.
·
18 dari 29 sampel
ditemukan sebagai bocoran/buangan dari kolam penampungan dan bekas lubang
tambang, yang mengalir langsung ke lingkungan saat penyampelan. Sehingga
memungkinkan terjadinya pelanggaran aturan pemerintah yang dibuat untuk
melindungi masyarakat dan lingkungan dari aliran bahan berbahaya.
3.3 Studi Kasus Mendalam
3.3.1 Arutmin
Arutmin
adalah konsensi dari Bumi Resources di Kalimantan Selatan , dengan wilayah
seluas sekitar 55.600 hektar, perusahaan batubara terbesar di Indonesia.
Konsensi Arutmin di distrik Asam-asam, adalah yang terburuk berdasarkan data
yang didapatkan, dengan keadaan lingkungan yang tandus, pohon mati mongering,
kolam libah yang tercemar, dan lubang-lubang tambang yang terbengkalai. Satu
sampel (ID 14029) yang diambil dari konsensi Arutmin mengandung kadar pH
terendah dari semua sampel yang ada : pH 2.32. sebagai perbandingan aturan
ambang batas kualitas air limbah batubara (Kementerian Lingkungan Hidup,
No.113,2003) menyebutkan bahwa kandungan pH harus diantara 6 hingga 9. Sampel
itu juga mencatat konsentrasi mangan tertinggi: 10 kali lebih tinggi disbanding
ambang batas legal untuk pembuangan yang diizinkan bagi tambang batubara. Di
area pengambilan sampel dapat diidentifikasi dengan jelas jejak-jejak luapan
air dari kolam pengendapan.
Gambar
3. Sketsa lokasi keadaan lapangan sampel ID14029 (sumber : greenpeace.2014)
Pada konsesi yang sama tetapi lokasi yang
berbeda diidentifikasi rembesan ke anak sungai yang mengalir ke sungai . Ada
resiko air tercemar dari konsesi Arutmin ini berdampak pada penduduk Desa
Salaman. Pada Lokasi lain di konsesi Arutmin (ID 14013) air yang dengan
keasaman rendah (pH 3.43) mengalir tidak saja dari kolam kesatu, kedua , tetapi
juga keluar dari kolam ketiga menuju sebuah aliran air kecil keluar dari kolam
pengendapan resmi. Di seberang jalan terdapat sebuah kolam kuning (ID 14016)
dengan keasaman rendah (pH 3.56), kolam ini berhubungan langsung dengan rawa
yang jaraknya 200 m dari sungai. Anak sungai kecil itu mengalir sejauh 4.7 km
ke Sungai Asam – asam.
Gambar
4. Sketsa lokasi keadaan lapangan sampel ID14016 (sumber : greenpeace.2014)
Gambar
5. Pencemaran air oleh tambang batubara konsesi Arutmin (sumber :
greenpeace.2014)
3.3.2 Banpu
Pada
sampel yang diambil dari lokasi konsesi Banpu dan Jorong Barutama yang
merupakan anak perusahaannya ditemukan kolam asam (ID 14025) yang sudah
menyerupai rawa dan tidak terkontrol. Tambang Banpu memiliki masalah besar
terkait air asam tambang. Ditemukan sebuah lubang bekas tambang sepanjang 2 km
(ID 14206) dengan keasaman dan kandungan logam berat mangan yang tinggi, bila
dibandingkan dengan aturan limbah buangan tambang batu bara
Gambar
6. Pencemaran air oleh tambang batubara konsesi Banpu (sumber :
greenpeace.2014)
Tanjung
Alam Jaya bukanlah perusahaan besar dalam pertambangan batubara , namun
merupakan konsesi terbesar di Kabupaten Tapin. Hasil pengambilan sampel
menunjukan beberpa masalah dimana terdapat sebuah bekas lubang tambang
terbengkalai yang mengandung air asam. Di sekeliling dinding tanah tambang
ditemukan sebuah lubang kecil, bocoran yang mengalir ke sungai kecil milik
masyarakat. Sebelum lubang kecil milik masyarakat pH air sungai adalah 7.45
sedangkan bocoran tersebut memiliki keasaman dengan pH 3.74 (ID 14004). Sungai
kecil tersebut mengalir melewati kebun milik masyarakat dimana air sungai
tersbut digunakan sebagai sumber air untuk tanaman.
Gambar 7. Citra Satelit Pencemaran air
oleh tambang sampel ID14025 (sumber : greenpeace.2014)
BAB 4
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan
hasil identifikasi dan analisis dari sampel ditemukan bahwa sector pertambangan
batubara membawa ancaman jangka panjang yang serius bagi sumber air di
Kalimantan Selatan. Sampel dikumpulkan dari kola-kolam tambang yang
dioperasikan oleh lima konsesi. Berdasarkan perbandingan dengan standar
nasional pembuangan limbah batubara, hasil dari 29 sampel yang diambil oleh
adalah sebagai berikut :
·
22 sampel mengandung pH di
bawah 6, dengan pH paling rendah adalah 2.32.
·
17 sampel melebihi batas
mangan hingga 10 kali ambang batas, 7 sampel melebihi batas besi, dengan
konsentrasi tertinggi mencapai 40 kali ambang batas.
Dari
data sampel terungkap adanya pembuangan limbah tambang di atas ambang batas
yang telah ditentukan, akibat rembesan dan kebocoran dari kolam pengendapan dan
lubang bekas tambang yang yang
terbengkalai. Beberapa lokasi
penyimpanan sangat mungkin banjir pada musim penghujan, melepaskan limbah
tambang yang berbahaya ke dalam lingkungan. Analisa citra satelit juga
menunjukan bahwa beberpa pertambangan menempatkan kolam tailing mereka dalam
jarak yang dekat dengan badan air, menimbulkan resiko lebih besar lagi terhadap
rembesan bahan berbahaya dan beresiko meluapnya limbah tambang dalam jumlah
besar.
4.2 Saran
·
Terkait temuan- temuan dan
ancaman besar terhadap kualitas air dan kesehatan masyarakat maka perlu
dilakukan investigasi terbuka dan menyeluruh terhadap tambang-tambang batubara
di Kalimantan selatan. Investigasi ini harus mencakup penelitian dampak lingkungan
di dalam dan di luar konsesi termasuk pencemaran air, pengelolaan air limbah,
pemilihan lokasi kolam limbah tambang.
·
Untuk melindungi kualitas
air dan kesehatan masyarakat perlu diteliti mengenai jarak wilayah konsesi
dengan konservasi hutan dan hulu air dan semua langkah yang memungkiankan harus
dilakukan untuk menghindari adanya pelepasan limbah dari kolam pengendapan
tambang.
·
Untuk kualitas sumber air
yang sudah tercemar perlu dilakukan rehabilitasi untuk mengurangi dampak
pencemaran.
DAFTAR PUSTAKA
Akhmad
Sukris Sarmadi.2012. Penerapan hukum berbasis hukum progresif pada
pertambangan batubara di kalimantan selatan. Fakultas
Syariah IAIN Antasari Banjarmasin.
Andy,
2008. Refleksi Kecil Lingkungan Kalsel,
dalam Walhi Kal-Sel.http://www.walhikalsel.org/content/view/112/9/.
Greenpeace.2014.
Tambang batubara meracuni air Kalimantan
Selatan.
Kemenkeu.
2012. Tinjauan Ekonomi dan Keuangan
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Marganingrum,
Dyah Dan Rhazista Noviardi. 2010 Pencemaran
Air Dan Tanah Di Kawasan Pertambangan Batubara Di Pt. Berau Coal, Kalimantan
Timur. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Pusat Penelitian Geoteknologi,
Bandung : Jurnal Riset Geologi dan Pertambangan Vol. 20 No. 1.
Suprapto,
S.J., 2006. Pemanfaatan
dan Permasalahan Endapan Mineral Sulfida pada Kegiatan Pertambangan.
Buletin Sumber Daya Geologi. Vol. 1 No. 2.
Sabtanto,
J.S.2007. Reklamasi lahan bekas tambang
dan aspek konservasi bahan galian.kelompok program penelitian konservasi.
Pusat sumber daya geologi.
SAYA SEKELUARGA INGIN MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA AKI NAWE BERKAT BANTUANNNYA SEMUA HUTANG HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUA BAHKAN SEKARAN SAYA SUDAH BISA BUKA TOKO SENDIRI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN AKI YG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA KEPADA SAYA DAN ALHAMDULILLAH ITU BENER2 TERBUKTI TEMBUS..BAGI ANDA YG INGIN SEPERTI SAYA DAN YANG SANGAT MEMERLUKAN ANGKA RITUAL 2D 3D 4D YANG DIJAMIN 100% TEMBUS SILAHKAN HUBUNGI AKI NAWE DI 085-218-379-259
ReplyDeleteAmat sngt bermanfaat
ReplyDelete