Posts

Showing posts from 2016

Penguasaan dan Penggunaan Tanah Untuk Kemakmuran Rakyat

Penguasaan dan Penggunaan Tanah Untuk Kemakmuran Rakyat I.Pendahuluan Amanat UUD 1945 seperti yang diuraikan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu, harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penguasaan tanah oleh negara mempunyai arti bahwa negara mempunyai wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaannya. Atas dasar hak menguasai ini, negara dapat menentukan bermacam-macam hak atas tanah yang dapat diberikan dan dipunyai oleh orang perorang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, serta badan-badan hukum. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-undang No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan menyebutkan bahwa tanah secara fisik dapat diartikan sebagai permukaan b

Sejarah Tanah Partikelir di Probolinggo

Image
Sejarah Tanah Partikelir di Probolinggo I.Pendahuluan Tanah partikelir adalah tanah eigendom, yang mempunyai sifat dan corak yang istimewa [1] . Pada awal mulanya (sebelum diadakan pengambilan tanah-tanah itu kepada Negara) luasnya sampai sejumlah 1.150.000 ha, terutama terletak di Jawa Barat. Yang membedakan tanah partikelir dari tanah eigendom lainnya, ialah adanya hak-hak pada pemiliknya, yang bersifat hak-hak kenegaraan, sebagian misalnya hak untuk mengangkat/memberhentikan kepala-kepala kampung/desa/umum yang diberi kekuasaan dan kewajiban kepolisian, hak menuntut kerja paksa (rodi) atau uang pengganti rodi dari penduduk yang berdiam di tanah-tanah itu dan untuk mengadakan pemungutan-pemungutan, baik berupa uang maupun hasil tanah, dari penduduk yang mempunyai "hak usaha". Hak-hak demikian itu dahulu disebut "landheerlijke rechten" dan di dalam Undang-undang ini disebut "hak-hak pertuanan". Di dalam ketatanegaraan yang modern hak-hak pertuanan i